Pembinaan dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan dan Pengelolaan Aset Nagari di Nagari Andaleh Baruh Bukik Kecamatan Sungayang.

Pembinaan dan pengawasan akuntabilitas keuangan dan pengelolaan aset desa/nagari  meliputi prinsip-prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel, tujuan pengawasan (mencegah penyalahgunaan, meningkatkan efektivitas). 

Untuk menjaga agar Pemerintah nagari tetap berjalan sesuai aturan  maka Pemerintah Kecamatan Sungayang melakukan Pembinaan dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan dan Pengelolaan Aset Nagari di Nagari Andaleh Baruh Bukik Kecamatan Sungayang.

Tim yang di bentuk untuk pembinaan ini terdiri dari Camat Sungayang, Sekretaris Camat , Kasi PMN, Kasi Tapem , dan Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari PD dan PLD Kecamatan Sungayang.

Dalam pembinaan ini Camat Sungayang Roza Melfita, S.STP menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan di nagari agar berpedoman kepada peraturan yang  berlaku, melakukan percepatan penyusunan APB Perubahan 2025, Percepatan Penyusunan RKP dan APB 2026 , agar perencanaan kita selesai tepat waktu.

Pembinaan ini akan terus berlanjut di nagari-nagari yang ada di Kecamatan Sungayang.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENTERI DESA : Membuka Rakor dan Penguatan TPP

Penyaluran BLT DD Bulan Oktober - Desember tahun 2025 Nagari Minangkabau