Penyaluran BLT DD Bulan Oktober - Desember tahun 2025 Nagari Minangkabau

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa merupakan salah satu program prioritas penggunaan  Dana Desa tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal no 2 tahun 2025 di terangkan bahwa pagu maksimal untuk BLT ini adalah 15% dari total pagu Dana Desa yang masuk ke nagari Minangkabau.

Untuk tahun 2025 ini, pemerintah Nagari Minangkabau dan BPRN ( BPD) melalui  Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) telah menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) BLT DD sebanyak 35 KK.

Penyaluran BLT DD ini dilaksanakan di halaman kantor walinagari kepada 35 KPM  yang di hadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Nagari dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Sungayang.

Dalam sambutannya Walinagari menyampaikan  agar BLT yang di terima oleh KPM  dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga , untuk berobat bagi yang sakit dan pemenuhan kebutuhan lainnya yang di perlukan.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENTERI DESA : Membuka Rakor dan Penguatan TPP